Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan baru menduga sebagian dari 21 kecamatan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, terindikasi terkait kasus dugaan pemerasan calon perangkat desa yang melibatkan Bupati Pati nonaktif Sudewo (SDW).
“Ada beberapa kecamatan lain yang juga diduga terjadi praktik pemerasan seperti itu,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Oleh sebab itu, Budi mengatakan KPK belum bisa menyatakan seluruh atau 21 kecamatan di Pati terkait kasus Sudewo.
“Kami belum bisa, apakah seluruhnya itu praktiknya demikian gitu ya,” katanya.
Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ketiga tahun 2026 di Kabupaten Pati dan menangkap Bupati Pati Sudewo.
Selanjutnya pada 20 Januari 2026, KPK membawa Sudewo bersama tujuh orang lainnya ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Mereka adalah Bupati Pati Sudewo (SDW); Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON); Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION); dan Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan (JAN).
Selain itu, KPK mengumumkan Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
*(Rio Feisal/ANTARA)











