JAKARTA. DMKtv,- Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan meminta agar jajaran Kejaksaan Negeri Karo dicopot buntut penanganan perkara Amsal Christy Sitepu, videografer asal Kabupaten Karo.
“Jadi Pak Kajati, lewat pimpinan, saya enggak mundur satu kata pun agar ini berjalan dengan baik. Tarik Kajari, tarik semua Kasi-Kasi ini, semua yang terlibat kasus ini, tarik! Dan setelah itu, selepas ini, Anda harus minta maaf dan menarik ini. Karena kesalahannya fatal,” tegas Hinca di rapat Komisi III DPR, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 2 April 2026.
Hinca menyebut, baiknya jajaran Kejari Karo yang terlibat dalam kasus ini disekolahkan lagi.
“Tetapi secara profesional, nggak bisa kita hentikan begitu saja ini. Kalau bahasa kita copot dulu, sekolahkan lagi, belajar lagi supaya semuanya baik,” tegas Hinca.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR, I Wayan Sudirta mendesak Kajari Karo, Sumatera Utara, Danke Rajagukguk dicopot.
“Kalau saya sih, kalau jadi Kajati Sumut, ya saya pindahin aja Kajari ini karena kesalahannya sangat fatal,” jelasnya.
Desakan itu juga datang dari anggota Komisi III dari Fraksi PDIP, Safaruddin yang menegaskan jaksa yang melakukan penyimpangan harus ditindak.
“Saya minta Kejaksaan, Jampid, Jamwas, harus melaksanakan ini. Kajari Karo dengan seluruh perangkat-perangkatnya yang bersalah itu harus ditindak. Harus ditindak! Ini bukan tulisan di atas kertas saja, tapi harus dilaksanakan,” tegas Safaruddin.
Penjelasan Kejari Karo
Kepala Kejaksaan Negeri Karo Danke Rajagukguk mengungkapkan alasan pihaknya melakukan penahanan terhadap videografer asal Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu.
Ia menyebut Amsal diduga melakukan markup anggaran dengan meminta kepala desa menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) penyewaan peralatan untuk kegiatan selama 30 hari.
Padahal, berdasarkan fakta persidangan, kegiatan tersebut tidak dilaksanakan selama 30 hari penuh.
“Ahli berkesimpulan bahwa biaya sewa yang seharusnya dibayarkan harus disesuaikan dengan waktu pelaksanaan kegiatan yang sebenarnya,” ujarnya.
Kemudian, alasan selanjutnya yaitu, Danke mengatakan Amsal telah melakukan overlapping anggaran dengan membuat nilai pembuatan production video desain sebesar Rp9.000.000.
“Namun Amsal kembali memunculkan pos anggaran editing, cutting, dan dubbing dengan masing-masing anggaran sebesar Rp1.000.000 di mana menurut ahli editing, cutting, dan dubbing adalah sama dengan production video desain sehingga cutting, editing, dan dubbing dianggap sebagai kerugian,” jelasnya.
Terkait penahanan Amsal, Danke menjelaskan bahwa langkah tersebut tidak dilakukan secara subjektif, melainkan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Apa alasan penahanan terhadap saudara Amsal, sudah menjadi pengetahuan kita semua bahwa saat ini penahanan tidak lagi murni subjektif melainkan harus berdasarkan alasan yang terukur dan jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 100 Ayat 5 KUHAP,” ungkapnya.
Ia menekankan berdasarkan Pasal 100 Ayat 5 KUHAP dijelaskan bahwa apabila tersangka telah mengabaikan panggilan penyidik dua kali tanpa alasan sah maka wajib dilakukan penahanan.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 100 Ayat 5 KUHAP Baru yakni apabila tersangka atau terdakwa mengabaikan panggilan penyidik sebanyak 2 kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, memberikan informasi tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan, menghambat proses pemeriksaan, berupaya melarikan diri, berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti, melakukan ulang tindak pidana, terancam keselamatannya atas persetujuan atau permintaan tersangka atau terdakwa, dan atau mempengaruhi saksi untuk tidak mengatakan kejadian sebenarnya,” imbuhnya.
*(Anisha Aprilia/DISWAY.ID)











