Kepatuhan Meta ke PP Tunas Bukti Upaya Komdigi Buahkan Hasil

JAKARTA. DMKtv,- Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini menilai kepatuhan perusahaan teknologi Meta atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau (PP Tunas), merupakan bukti bahwa upaya dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membuahkan hasil.

Dia menilai hal itu menunjukkan ketika negara hadir dengan aturan yang jelas dan pemerintah konsisten mengawal implementasinya, maka platform digital global pada akhirnya dapat menyesuaikan diri dengan hukum nasional Indonesia.

“Jadi, saya melihat ini sebagai langkah maju yang positif, sekaligus bukti bahwa upaya pemerintah, dalam hal ini Komdigi, mulai membuahkan hasil,” kata Amelia dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, substansi yang lebih besar dari capaian tersebut adalah penegasan peran negara. Dia menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah cepat dari perkembangan platform digital, apalagi ketika yang dipertaruhkan adalah keselamatan dan tumbuh kembang anak.

Di samping itu, dia menilai kehadiran negara dalam ruang digital bukan untuk memusuhi teknologi, melainkan untuk memastikan inovasi tetap berjalan seiring dengan tanggung jawab perlindungan.

“Anak-anak kita harus bisa tumbuh di ruang digital yang aman, sehat, dan sesuai dengan tahap usianya,” katanya.

Namun, dia mengatakan kepatuhan satu platform saja belum cukup. Setelah Meta, Kemkomdigi perlu terus mendorong platform-platform lain agar memiliki standar kepatuhan yang sama.

Ia mengingatkan agar perlindungan juga harus kuat di ruang digital yang lain, tidak hanya di satu platform. Oleh karena itu, pemerintah harus konsisten dalam menerapkan pengawasan, ukuran kepatuhan yang sama dan tindak lanjut yang terukur terhadap seluruh penyelenggara sistem elektronik.

Menurut dia, PP Tunas itu bukan semata soal pembatasan, melainkan juga soal keberpihakan negara kepada anak. Platform harus patuh, pemerintah harus konsisten mengawasi, dan orang tua juga tetap harus dilibatkan.

“Kalau tiga unsur ini berjalan bersama, maka perlindungan anak di media sosial tidak berhenti sebagai regulasi di atas kertas, tetapi benar-benar menjadi sistem perlindungan yang nyata,” katanya.

*(Bagus Ahmad Rizaldi/ANTARA)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini