BANDA ACEH. DMKtv,- Kementerian Kehutanan (Kemenhut RI) menyatakan bahwa kayu-kayu yang dibawa banjir bandang di Kabupaten Aceh Tamiang dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan peruntukannya.
“Kayu-kayu yang besar itu boleh dimanfaatkan, yang nantinya kita serahkan kepada daerah,” kata Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan antar Lembaga Kemenhut, Fahrizal Fitri, di Aceh Tamiang, Rabu.
Sedangkan kayu yang tidak memiliki nilai ekonomis (ranting kecil dan serpihan) didorong ke pinggir ditumpuk menjadi benteng tanggul pengaman kompleks pesantren.
Sebagai informasi, saat ini Kemenhut sedang melakukan operasi pembersihan kayu hanyut akibat bencana banjir di Pondok Pesantren (Ponpes) Islam Terpadu Darul Mukhlisin di Desa Tanjung Karang, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang, dan bakal segera bersih.
Pembersihan ini melibatkan tim gabungan dari UPT Kemenhut Aceh – Sumatera Utara dan TNI/Polri, Kementerian PU, dan BNPB tengah melakukan pemilahan kayu yang berukuran besar untuk bisa dimanfaatkan sesuai peruntukan. Kemenhut sendiri mengerahkan 37 alat berat.
Fahrizal menjelaskan, proses evakuasi, kayu log dipotong sepanjang 3-4 meter, kemudian diangkut truk keluar dari pesantren ke TPA (tempat penumpukan) sejauh sekitar 700 meter di tepi sungai Tanjung Karang.
“Sampai hari ini 10 hari pembersihan kayu di area pesantren sudah mencapai 90 persen. Ini sudah hampir habis, untuk kayu besarnya sudah habis. Sebetulnya kita ingin besok untuk penyerahan tapi karena bupatinya sedang di Banda Aceh ditunda tunggu ada ditempat,” katanya.
Sementara itu, Wakil Bupati Aceh Tamiang Ismail mengapresiasi regulasi SE Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari Kemenhut RI yang membolehkan pemanfaatan kayu hutan yang hanyut untuk masyarakat terdampak bencana.
Jika tidak melanggar aturan hukum, Pemda berencana membuka pabrik kayu di lokasi tumpukan tersebut sehingga bisa diolah menjadi barang tertentu.
Namun, sejauh ini Pemkab Aceh Tamiang masih menahan diri sembari menunggu aturan yang jelas dari pemerintah pusat terkait pemanfaatan kayu bulat yang terbawa banjir tersebut.
“Terkait kayu banjir sejauh ini belum ada ketetapan aturan kayu tersebut mau diapain. Kami tidak berani memanfaatkan kayu itu, karena regulasi belum turun,” demikian Ismail.
*(Rahmat Fajri/ANTARA)











