Kasus Anak di Tual, LPSK Diminta Fasilitasi Pengajuan Restitusi Korban

JAKARTA. DMKtv,- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) harus memfasilitasi pengajuan restitusi bagi keluarga korban kasus kekerasan aparat penegak hukum terhadap seorang anak hingga meninggal di Kota Tual, Provinsi Maluku.

“KPAI mengidentifikasi beberapa kebutuhan mendesak, meliputi pengajuan restitusi bagi keluarga korban,” kata Anggota KPAI Diyah Puspitarini saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Sementara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak diminta untuk menyediakan dukungan psikolog klinis untuk pendampingan psikologis dan psikososial bagi anak korban yang selamat.

“KPAI juga mencatat adanya kendala di tingkat daerah, khususnya keterbatasan tenaga psikolog di Kota Tual, yang berpotensi menghambat optimalisasi layanan pemulihan psikososial bagi anak korban,” kata Diyah Puspitarini.

Kementerian Sosial diminta agar memberikan bantuan sosial terhadap keluarga korban.

KPAI juga meminta Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Perempuan dan Anak – Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA PPO) Bareskrim Polri agar mengawasi dan pengawalan penanganan perkara hingga putusan pengadilan pidana guna memastikan proses berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.

Sebelumnya, seorang anak laki-laki berinisial AT (14) meninggal dunia setelah seorang anggota Brimob berinisial Bripda MS memukul korban dengan menggunakan helm taktikal di Kota Tual, Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku, pada Kamis (19/2).

Peristiwa bermula saat Brimob melakukan patroli pengamanan di Kota Tual.

Kemudian ada rombongan kendaraan yang melaju kencang dan diduga melakukan balap liar.

Saat itu, korban berboncengan dengan kakaknya berinisial N (15) menggunakan motor. Pelaku menduga korban merupakan bagian dari rombongan balap liar.

Di jalan, pelaku mengayunkan helm taktikalnya yang mengenai wajah korban, hingga korban terjatuh dari motor.

Korban sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis, namun nahas, nyawanya tidak tertolong.

Kakak korban juga mengalami penganiayaan yang menyebabkan patah tulang.

Saat ini, tersangka Bripda MS sudah resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

“Pelaku sudah PTDH dan untuk penanganan masalah pidana sedang masuk tahap 1,” kata Diyah Puspitarini.

*(Anita Permata Dewi/ANTARA)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini