BRUSSEL, BELGIA. DMKtv, – Komisi Eropa menjatuhkan denda sebesar hampir €3 miliar (sekitar Rp47 triliun) kepada Google karena melanggar aturan persaingan iklan online. Google langsung menyatakan akan mengajukan banding atas denda tersebut.
Menurut Komisi Eropa, Google menyalahgunakan posisi dominannya di pasar dengan memberikan keuntungan kompetitif kepada platform iklan miliknya sendiri. Hal ini merugikan penerbit, pengiklan, dan konsumen.
Presiden Trump bahkan ikut campur, menyebut denda tersebut “sangat tidak adil” dan mengancam akan mengenakan tarif perdagangan baru terhadap Uni Eropa.
Denda bagi raksasa teknologi Amerika, Google, ini datang di saat yang sensitif. Presiden Trump telah mengeluh selama berbulan-bulan tentang negara-negara yang dianggap terlalu keras terhadap perusahaan teknologi Amerika seperti Google, Meta, dan Apple. Pekan lalu, ia mengancam akan mengenakan bea masuk tambahan kepada negara-negara yang “mendiskriminasi” perusahaan teknologi Amerika.
Kantor Berita Belanda, NOS memberitakan bahwa Komisi Eropa tampak sensitif terhadap ancaman tersebut. Beberapa media internasional melaporkan bahwa denda untuk Google sebenarnya dijadwalkan diumumkan pada hari Senin. Pada menit-menit terakhir, Komisi Eropa menunda keputusan ini untuk menghindari risiko terhadap perjanjian perdagangan yang baru saja disepakati dengan AS.
Komisi akan mengumumkan denda tersebut secara resmi hari ini. Keputusan yang diperkirakan langsung memicu ancaman baru dari Trump.
Google membela diri, dengan menyangkal bahwa persyaratan dari Komisi Eropa telah membuat sulit bagi ribuan perusahaan Eropa untuk menghasilkan uang. Apakah Google akan berhasil dalam bandingnya? Atau apakah Komisi Eropa akan tetap pada keputusannya? Saksikan perkembangan selanjutnya!
*(Anas Mudhakir/DMKtv)











