Jimmy Lai Dijatuhi Vonis 20 Tahun Penjara

HONG KONG. DMKtv,- Pengadilan Tinggi Daerah Administratif Khusus (Special Administrative Region/SAR) Hong Kong pada Senin (9/2) pagi menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Jimmy Lai, provokator kerusuhan anti-China di Hong Kong.

Lai dinyatakan bersalah pada Desember 2025 oleh Pengadilan Tinggi SAR Hong Kong atas dua dakwaan terkait tindakan berkomplot untuk berkolusi dengan kekuatan eksternal dan satu dakwaan konspirasi untuk menerbitkan materi-materi hasutan.

Sidang pertimbangan vonis (mitigation hearing) untuk kasus Lai dimulai pada 12 Januari dan berakhir pada 13 Januari.

Para terdakwa yang terlibat dalam kasus keamanan nasional itu meliputi Lai, Apple Daily Limited, Apple Daily Printing Limited, dan Apple Daily Internet Limited, dan semuanya menghadapi dakwaan konspirasi untuk menerbitkan materi-materi hasutan dan konspirasi untuk berkolusi dengan kekuatan eksternal.

Lai juga menghadapi dakwaan terpisah atas konspirasi untuk berkolusi dengan kekuatan eksternal.

Persidangan resmi dimulai pada 18 Desember 2023, dan dipimpin oleh tiga hakim yang ditunjuk di bawah undang-undang keamanan nasional di Hong Kong.

*(Xinhua/ANTARA)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini