JAKARTA. DMKtv,- Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie mendukung revisi Undang-Undang Pemilihan Umum rampung pada tahun ini karena dia menilai Pemilu 2029 sudah dekat sehingga akan terlambat jika pembaruan peraturannya dilakukan pada 2027.
Pernyataan itu disampaikan Jimly dalam rapat dengar pendapat umum terkait desain serta permasalahan krusial penyelenggaraan pemilu yang digelar Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
“Saya dukung ini mudah-mudahan tepat waktu karena tahun ini sebaiknya ini sudah terbentuk ini. Kalo tahun depan telat, 2027 itu sudah terlalu dekat dengan 2029. Jadi, mohon saudara-saudara seriusi tahun ini selesai,” kata dia.
Di hadapan legislator urusan pemerintahan dalam negeri dan kepemiluan itu, Jimly juga menegaskan jangan sampai ada ide menunda-nunda revisi UU Pemilu. Ia meminta revisi dilakukan secara terbuka.
“Menunda itu kan mau ngerem supaya tidak ada pertengkaran. Enggak usah, biar saja terbuka saja, termasuk ide mau kembali pemilihan kepala daerah melalui DPRD, dibuka saja plus-minusnya. Enggak usah khawatir, nanti kan ada komprominya mana terbaik,” tuturnya.
Terkait keterbukaan dalam revisi undang-undang, Jimly menyebut “mempertengkarkan ide” merupakan hal yang bagus dalam demokrasi. Menurut dia, ide-ide besar terkait kepemiluan harus didiskusikan secara terbuka.
“Kita harus buka ini bertengkar dengan ide-ide besar. Konsolidasi kebijakan politik ini soal serius,” katanya.
Ia pun mengakui memang sudah saatnya melakukan evaluasi dan konsolidasi sistem hukum dan etika kepemiluan, mengingat perjalanan panjang setelah lebih dari 25 tahun reformasi demokrasi Indonesia.
“Bukan hanya hukumnya tapi etika kepemiluan, ya dan juga dalam rangka meningkatkan partisipasi,” ucap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR RI juga mengundang pakar hukum tata negara lainnya, yakni Mahfud MD dan Refly Harun.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan semua pihak berkepentingan untuk menghadirkan Pemilu 2029 dan pemilu-pemilu berikutnya menjadi lebih baik dan konstitusional.
Oleh sebab itu, Komisi II DPR RI mengundang para hukum tata negara untuk membahas perbaikan pemilu meski panitia kerja (panja) revisi UU Pemilu belum dibentuk.
“Kami ingin mendengar dulu sebanyak mungkin pikiran dan pandangan. Dari pikiran, pandangan, dan kritik itu daftar inventarisasi masalah muncul. Dari daftar inventarisasi masalah yang muncul, nanti akan kami buat usulan-usulan norma untuk kemudian dijadikan norma (pasal dalam Undang-Undang),” tuturnya.
Dengan demikian, begitu panja dibentuk, Rifqi menyebut daftar inventarisasi masalah dari berbagai pihak, termasuk pakar dan masyarakat sipil, sudah tersusun dengan baik. Menurut dia, hal itu merupakan bagian dari upaya menciptakan partisipasi bermakna.
“Banyak yang bilang, ‘Kenapa enggak DIM-nya dulu dibikin agar para pakar bisa memberi respons sesuai dengan DIM?’ Kalau kita mengarahkan para pakar, itu kita bisa mengganggu kebebasan intelektual para pakar. Karena itu, biarlah para pakar memberikan pikiran pandangan sebebas mungkin di ruang Komisi II DPR RI ini,” katanya.
*(Fath Putra Mulya/ANTARA)










