JAKARTA –Â Zita Anjani resmi menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata dalam Kabinet Merah Putih yang diusung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Zita Anjani termasuk ke dalam tujuh Utusan Khusus Presiden yang dilantik Presiden Prabowo Prabowo, di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (22/10).
Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
Sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata, Zita Anjani akan bertugas membantu Presiden dalam hal memperkuat di sektor pariwisata.
Zita Anjani merupakan seorang politisi yang terjun ke dunia politik dengan menjadi kader PAN.
Perempuan kelahiran Jakarta 12 Maret 1990 itu merupakan putri kedua Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan. Zita Anjani saat ini menjabat sebagai salah satu Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
Sebelum dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden, Zita Anjani menjabat sebagai anggota DPRD DKI Jakarta dan berhasil terpilih dalam 2 periode, yakni 2019-2024 dan 2024-2029.
Dia menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta. Namun, Zita Anjani telah mengundurkan diri dari posisinya sebagai anggota DPRD usai dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden.
Zita Anjani juga berkiprah dalam organisasi di dunia pendidikan, dia sebagai pendiri dan Ketua Yayasan Sekolah Kids Republic yang berlokasi di Jakarta Timur dan Bekasi, Ketua Yayasan Sekolah Menengah Atas Kebangsaan di Lampung, dan Dewan Pembina di Bunda Pintar Indonesia, sebuah organisasi non-profit yang menjadi wadah bagi guru-guru PAUD.
Selain itu, dia juga pernah menjabat sebagai Dewan Pengurus Pusat Perempuan Amanat Nasional, Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional DKI Jakarta.
Dari segi pendidikan, Zita Anjani merupakan lulusan Sarjana di Universitas Pelita Harapan, kemudian melanjutkan studi ke University College London (UCL), Inggris dan meraih gelar Master of Science. Dia juga memiliki gelar Diploma dari Sunshine Teachers Training (Diploma Montessori Education).
Di lain hal, menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang telah diverifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 28 Juni 2024, total kekayaan bersih Zita Anjani tercatat sebesar Rp9.164.902.000 (Rp9,16 miliar). Laporan tersebut mengacu pada data periode 2023.
Zita Anjani saat ini menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto di bidang pariwisata. Dalam peran barunya, ia dipercaya untuk mengelola urusan pariwisata Indonesia di tingkat internasional. Sebelumnya, Zita pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta.
Dalam posisi barunya, anak kedua dari Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu diharapkan mampu memajukan pariwisata Indonesia agar semakin dikenal dan diminati di seluruh dunia. Kepercayaan yang diberikan kepadanya mencerminkan harapan besar untuk membawa sektor pariwisata Indonesia ke kancah internasional.
Sebagai informasi, laporan kekayaan Zita Anjani dirilis saat dirinya masih menjabat sebagai Wakil Ketua IV DPRD DKI Jakarta. Dalam laporan tersebut, Zita tercatat memiliki harta berupa tanah dan bangunan dengan total nila Rp3,3 miliar.
Berdasarkan data LHKPN, harta tersebut terdiri dari beberapa bidang tanah yang terletak di Kota Depok dan Lampung Selatan. Sebagian besar tanah tersebut diperoleh melalui hibah tanpa akta, sementara sebagian lainnya merupakan hasil sendiri.
Rincian harta kekayaan yang tercatat mencakup alat transportasi dan mesin dengan total nilai Rp514 juta. Di antaranya, terdapat mobil Toyota Alphard tahun 2014 yang bernilai Rp500 juta, serta sepeda motor Honda E1F02N12M2 AT tahun 2017 senilai Rp14 juta.
Selain itu, harta bergerak lainnya tercatat mencapai Rp2,8 miliar, sementara kas dan setara kas mencapai Rp2,1 miliar. Harta lainnya tercatat senilai Rp330 juta, namun tidak ada laporan mengenai surat berharga dalam daftar tersebut. Berikut ini merupakan rincian harta kekayaan Zita Anjani menurut data LHKPN.
Harta kekayaan Zita Anjani menurut data LHKPN
A. Tanah dan bangunan
Total nilai: Rp3.307.975.000
- Tanah seluas 281 m² di Kota Depok, hibah tanpa akta, senilai Rp1.138.500.000
- Tanah seluas 197 m² di Kota Depok, hibah tanpa akta, senilai Rp822.250.000
- Tanah seluas 450 m² di Kota Depok, hibah tanpa akta, senilai Rp569.250.000
- Tanah seluas 529 m² di Kota Depok, hibah tanpa akta, senilai Rp632.500.000
- Tanah seluas 3.637 m² di Lampung Selatan, hasil sendiri, senilai Rp63.250.000
- Tanah seluas 5.181 m² di Lampung Selatan, hasil sendiri, senilai Rp82.225.000
B. Alat transportasi dan mesin
Total nilai: Rp514.000.000
- Mobil Toyota Alphard tahun 2014, hasil sendiri, senilai Rp500.000.000
- Motor Honda E1F02N12M2 AT tahun 2017, hasil sendiri, senilai Rp14.000.000
C. Harta bergerak lainnya
Total nilai: Rp2.852.927.000
D. Surat berharga
Total nilai: Rp0
E. Kas dan setara kas
Total nilai: Rp2.160.000.000
F. Harta lainnya
Total nilai: Rp330.000.000
Sub total
Rp9.164.902.000
Hutang
Rp0
Total harta kekayaan
Rp9.164.902.000
Berdasarkan dokumen LHKPN, pelaporan data ini merupakan kewajiban bagi pejabat publik sesuai dengan ketentuan UU No. 28 Tahun 1999. Meski demikian, dokumen ini tidak dapat dijadikan dasar untuk memastikan bahwa harta tersebut bebas dari keterkaitan dengan tindak pidana.
Hal ini turut menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dari tindakan korupsi.
*(M. Hilal Eka Saputra Harahap/ANTARA)











