JAKARTA. DMKtv,- Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan, tindakan intimidasi atau menghalangi kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) oleh pihak tertentu berarti secara tidak langsung adalah hambatan terhadap Kepala Negara.
“Kalau ada yang mengancam anggota Satgas PKH, dia mengancam Presiden Republik Indonesia. Kalau ada yang menghalangi pekerjaan Satgas PKH, dia menghalangi pekerjaan Presiden Republik Indonesia,” tegas Presiden Prabowo dalam sambutannya pada acara penyerahan hasil penyelamatan keuangan negara di Gedung Kejaksaan Agung RI Jakarta, Jumat.
Presiden menyatakan telah mendengar laporan adanya anggota satgas yang mengalami tekanan dan intimidasi saat menjalankan tugas di lapangan.
Mengingat luasnya wilayah fisik yang harus diaudit, Prabowo sangat mengapresiasi keberanian para petugas yang bekerja demi menyelamatkan kekayaan negara.
Ia pun memastikan tidak akan ragu menggunakan seluruh wewenang konstitusional yang melekat pada jabatannya untuk melindungi para petugas dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
“Percayalah, saya akan menggunakan semua wewenang dan kekuasaan yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945 kepada Presiden Republik Indonesia. Saya akan gunakan itu untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, tanpa melihat siapa (pelakunya),” ujar Prabowo.
Prabowo juga menyoroti adanya oknum pengusaha nakal yang selama bertahun-tahun mengabaikan keputusan hukum dan tetap melakukan aktivitas ilegal di kawasan hutan.
Oleh karena itu, Presiden memerintahkan Jaksa Agung untuk bertindak tegas terhadap praktik tersebut.
“Dia tidak mau kerja sama, pidanakan. Kita tidak ragu-ragu dan kita tidak gentar,” ucapnya.
Rp371,1 triliun
Dalam kesempatan tersebut, Presiden memaparkan keberhasilan Satgas PKH yang sejak dibentuk melalui Perpres Nomor 5 Tahun 2025 telah menunjukkan kinerja signifikan.
Hingga 10 April 2026, total uang tunai yang berhasil diselamatkan mencapai Rp31,3 triliun.
Tak hanya itu, satgas juga berhasil menguasai kembali aset negara di kawasan hutan yang nilainya diperkirakan mencapai Rp370 triliun, setara dengan hampir 10 persen dari total APBN Indonesia.
Satgas PKH bahkan secara resmi menyerahkan dana sebesar Rp11,4 triliun ke kas negara sebagai hasil dari penagihan denda administratif, penerimaan pajak dan penyelamatan keuangan negara dari tindak pidana korupsi periode awal 2026.
Penyerahan aset secara simbolis ini dilakukan oleh Jaksa Agung kepada Menteri Keuangan dengan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Gedung Kejaksaan Agung.
Dana tersebut mencakup berbagai instrumen penerimaan negara, mulai dari denda sektor kehutanan, lingkungan hidup, hingga setoran pajak dari korporasi yang terlibat dalam penataan kawasan hutan.
Sejak mulai beroperasi pada Februari 2025, Satgas PKH mencatatkan pencapaian signifikan dengan total penyelamatan aset negara yang menyentuh angka Rp371,1 triliun.
*(Aditya Ramadhan/ANTARA)










