TANGERANG. DMKtv,– Erwin Iskandar alias Ko Erwin, Bandar Narkoba penyuap AKBP Didik Kuncoro senilai Rp1 Miliar tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat, 27 Februari 2026.
Diketahui, Ko Erwin ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri pada Kamis, 26 Februari 2026 kemarin saat hendak kabur ke Malaysia.
Ketibaan bandar sabu itu dikawal polisi berpakain serba hitam dengan penutup wajah bercorak tengkorak. Tampak Erwin mengenakan topi dengan kondisi tangan terborgol plastik berwarna kuning.
Saat keluar dari pintu kedatangan, Ko Erwin yang berperawakan gempal tertunduk dan menghindari sorotan awak media. Wajahnya nyaris tak terlihat karena mengenakan masker dan topi hitam .
Saat digelandang menuju mobil polisi, Erwin tidak memberikan pernyataan apa pun. Para personel Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang bersenjata lengkap membentuk barisan di sisi kanan dan kiri tersangka.
Polisi juga membatasi jarak wartawan serta pengguna jasa bandara di sekitar lokasi. Ko Erwin kemudian langsung dimasukkan ke mobil Toyota Kijang Innova berwarna hitam yang telah menunggu di area kedatangan.
Ditangkap saat hendak kabur ke Malaysia
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan penangkapan dilakukan pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 13.30 WIB di wilayah Pematang Silo, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Erwin diduga berperan sebagai bandar dalam jaringan peredaran narkotika.
Ia juga disebut berupaya melarikan diri ke luar negeri untuk menghindari proses hukum setelah namanya masuk dalam pengembangan perkara narkotika di wilayah hukum Polda NTB.
Perkara ini bermula dari pengembangan penyidikan terhadap AKP Malaungi dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Dari proses tersebut, muncul dugaan keterlibatan sejumlah pihak lain dalam jaringan.
Pengembangan kasus bahkan berdampak pada pemeriksaan internal hingga tingkat pimpinan Polres Bima Kota, yang berujung pada penonaktifan dan pemberhentian Kapolres Bima Kota dalam rangka pemeriksaan lanjutan oleh Divisi Propam Mabes Polri.
Dalam rangkaian pengembangan, nama Erwin muncul sebagai pihak yang diduga memiliki peran penting dalam sindikat peredaran narkotika serta dikaitkan dengan dugaan aliran dana besar untuk memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal tersebut.
Saat mengetahui dirinya masuk dalam penyidikan dan telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/31/II/RES.4.2/2026, Erwin diduga berupaya melarikan diri ke Malaysia.
Tim gabungan yang dipimpin Kombes Pol Handik Zusen bersama Satgas NIC di bawah pimpinan Kombes Pol Kevin Leleury melakukan pemantauan intensif, termasuk pendalaman terhadap pihak-pihak yang membantu pelarian.
“Dari hasil analisa IT dan keterangan lapangan, diketahui Erwin difasilitasi oleh sejumlah pihak untuk menuju Tanjung Balai sebagai titik keberangkatan. Ia kemudian diberangkatkan menggunakan kapal tradisional melalui jalur laut ilegal menuju Malaysia,” ujarnya.
Namun, melalui tindakan cepat dan terukur, tim berhasil mengidentifikasi posisi kapal yang ditumpangi Erwin saat hampir memasuki wilayah perairan Malaysia.
Tersangka akhirnya diamankan sebelum sepenuhnya keluar dari yurisdiksi hukum Indonesia.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp4,8 juta, uang 20.000 ringgit Malaysia, satu unit jam tangan merek TAG Heuer, serta satu unit telepon genggam Samsung.
Selanjutnya, tersangka dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan intensif.
“Penyidik juga akan melakukan gelar perkara, pengembangan jaringan, pemeriksaan digital forensik, hingga penelusuran aliran dana dan potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ucapnya.
Bareskrim menegaskan proses hukum akan berjalan profesional, transparan, dan menyeluruh, termasuk berkoordinasi dengan Divisi Propam apabila ditemukan dugaan keterlibatan pihak lain.
*(Fandi Permana/DISWAY.ID)











