Indonesia desak Uni Eropa hapus Pembatasan Impor Biodiesel pasca putusan WTO

Jakarta. DMKtv, – Indonesia mendesak Uni Eropa untuk segera menghapuskan bea masuk imbalan atas impor biodiesel, setelah Organisasi Perdagangan Dunia mendukung beberapa klaim utamanya dalam pengaduan kepada badan perdagangan tersebut.

Alasan Uni Eropa mengenakan bea masuk antara 8% hingga 18% sejak 2019 karena produsen biodiesel Indonesia mendapatkan keuntungan dari hibah, manfaat pajak, dan akses bahan baku di bawah harga pasar. Namun, panel WTO memutuskan bahwa bea keluar dan pungutan ekspor Indonesia terhadap minyak sawit tidak dapat dikategorikan sebagai subsidi.

Komisi Uni Eropa gagal membuktikan adanya ancaman kerugian material terhadap produsen biodiesel Eropa yang disebabkan oleh impor bahan bakar Indonesia.

Perselisihan ini adalah pertikaian terbaru antara Uni Eropa dan Indonesia, menyusul pertikaian mengenai tarif biodiesel dan hubungan minyak kelapa sawit dengan deforestasi, saat mereka semakin dekat untuk menandatangani kesepakatan perdagangan bebas, setelah kesepakatan politik dicapai pada bulan Juli.

Ekspor biodiesel berbasis minyak sawit Indonesia mencapai 27.000 kiloliter (kl) pada tahun 2024, setelah anjlok menjadi 36.000 kl pada tahun 2020 dari 1,32 juta kl pada tahun 2019.

Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia meragukan UE akan mematuhi permintaan tersebut, berdasarkan pengalaman masa lalu, kata Catra de Thouars, seorang pejabat asosiasi, kepada Reuters.

Untuk itu, pelaku industri akan tetap waspada dan siap terhadap setiap pergerakan Uni Eropa pasca putusan ini, selain perselisihan antara Jakarta dengan Brussels mengenai aturan anti-deforestasi Uni Eropa yang dapat memengaruhi pengiriman minyak sawitnya.

Bea masuk imbalan ini diberlakukan setahun setelah Pengadilan Eropa memerintahkan UE untuk menghapus bea masuk antidumping atas impor biodiesel Indonesia. Namun, Jakarta berharap pakta perdagangan bebas yang akan datang akan membuka jalan bagi akses pasar yang lebih besar untuk minyak sawit, di antara produk lainnya.

Temuan WTO dapat diajukan banding. Namun, keputusan akhir belum dapat diambil karena pengadilan banding tertingginya telah berhenti berfungsi pada tahun 2019, akibat berulang kalinya pemblokiran pengangkatan hakim oleh pemerintahan pertama Presiden AS Donald Trump.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini