BALI. DMKtv,- Indonesia dan Uni Eropa menandatangani perjanjian perdagangan bebas pada hari Selasa setelah sembilan tahun perundingan. Perjanjian ini bertujuan meningkatkan ekspor dan investasi serta mengimbangi dampak tarif Presiden AS Donald Trump.
Kedua belah pihak akan menghapus bea masuk pada lebih dari 90% produk, sebagian besar segera setelah kesepakatan berlaku, sedangkan sisanya, termasuk bea masuk Indonesia sebesar 50% pada mobil UE, akan hilang secara bertahap selama lima tahun.
Indonesia mengatakan pihaknya memperkirakan perdagangan bilateral, senilai $30,1 miliar untuk barang pada tahun 2024, akan meningkat dua kali lipat dalam lima tahun pertama.
Strategi Uni Eropa
Sejak terpilihnya kembali Trump November lalu, Uni Eropa telah berupaya keras untuk menjalin aliansi perdagangan baru, termasuk dengan blok Amerika Selatan Mercosur dan Meksiko dan juga mempercepat negosiasi dengan India.
Uni Eropa yang beranggotakan 27 negara berharap aliansi ini akan mengimbangi dampak tarif Trump, serta mengurangi ketergantungan pada China, khususnya untuk mineral yang dibutuhkan untuk transisi hijaunya.
Uni Eropa mengatakan para eksportirnya akan terhindar dari bea masuk sebesar 600 juta euro ($707,4 juta) dari Indonesia dan berencana menjual lebih banyak bahan kimia, mesin, mobil dan produk makanan, terutama susu bubuk dan keju.
Harapan Besar Indonesia
Indonesia mengharapkan peningkatan ekspor minyak sawit, kopi, tekstil dan pakaian serta produk lainnya, dan menargetkan pakta tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2027.
Indonesia, negara kepulauan yang luas dengan lebih dari 284 juta orang, akan menjadi negara berpendapatan menengah ke atas. Uni Eropa akan memberikan akses bebas bea masuk preferensial kepada Indonesia.
Indonesia sangat menantikan rantai pasokan yang lebih erat, termasuk untuk mineral penting, energi terbarukan, inovasi, dan investasi.
Indonesia sedang berunding dengan produsen mobil Uni Eropa mengenai kemitraan dalam produksi baterai dan kendaraan listrik di negara Asia Tenggara.
Tantangan Penerapan Regulasi Deforstasi Uni Eropa
Akan tetapi, Indonesia saat ini menhadapi dinamika baru dalam perdagangan internasional. Yakni, implementasi European Union Deforestation Regulation (EUDR). Regulasi ini berpotensi menghambat arus perdagangan, khususnya produk yang dianggap berisiko tinggi terhadap deforestasi.
Tatangan teknis dan adminstratif dalam mengimplementasikan EUDR harus segera tuntas sebelum akhir tahun ini. Jika tidak ditangani secara serius, hal ini bisa mengurangi efektivitas perjanjian perdagangan yang selama ini telah diperjuangkan.
EUDR sendiri mewajibkan pelaku usaha untuk mengekspor produk tertentu ke Uni Eropa; seperti kelapa sawit, kopi, kakao, dan kayu. Implementasi EUDR nantinya dapat membuktikan bahwa komoditas tidak berasal dari lahan deforestasi setelah 31 Desember 2020. Ketentuan ini memaksa negara-negara produsen untuk memperkuat sistem pelacakan dan sertifikasi produk secara menyeluruh.
Di satu sisi, regulasi ini membawa angin segar dalam upaya global menjaga kelestarian hutan. Namun di sisi lain, tantangan teknis dan administratif justru menghalangi kelancaran perdagangan dengan Uni Eropa.
Kondisi pasar kini mendesak pemerintah untuk bergerak cepat, menyusun peta jalan implementasi, memperkuat sistem verifikasi, dan menggandeng para pelaku industri agar transisi menuju kepatuhan terhadap EUDR dapat berjalan mulus. Sebab, waktu tak lagi berpihak.
*(Reuters/DMKtv)











