JAKARTA. DMKtv,- Mahkamah Agung (MA) buka suara soal pemberian rehabilitasi kepada eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, bersama dua mantan direksi, Muhammad Yusuf Hadi dan Muhammad Adhi Caksono.
Juru Bicara MA, Yanto mengatakan pemberian rehabilitasi itu merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto.
Ia menyebut hal itu telah tertuang dalam Undang-Undang Dasar, yaitu Pasal 14 ayat (1) yang berbunyi Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA.
“Rehabilitasi itu hak istimewa yang diberikan kepada Presiden oleh Undang-Undang Dasar, yaitu Pasal 14 ayat (1),” kata Yanto dalam konferensi pers, Rabu, 26 November 2025.
Yanto meyakini, Presiden Prabowo tidak akan sembarangan dalam menggunakan hak istimewanya, termasuk rehabilitasi.
“Enggak akan mengganggu karena tentunya Presiden itu tidak sembarangan memberikan. Tentunya akan melihat ke depan ini untuk kepentingan bangsa dan negara yang lebih besar, tentunya hak istimewa,” ujar Yanto.
Meski demikian, ia mengaku tak tahu soal pertimbangan MA dalam pemberian rehabilitasi kepada para terdakwa kasus ASDP itu.
Yanto mengaku belum membaca pertimbangannya.
“Saya belum baca juga pertimbangannya, kan yang membikin biasanya ditunjuk itu, ya, ditunjuk hakim agung A, hakim agung B. Biasanya ditunjuk. Kebetulan saya enggak ditunjuk, jadi kalau ditanya isinya seperti apa, ya, harus ditanya yang membuat,” tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi terhadap Direktur Utama (Dirut) PT ASDP, Ira Puspadewi (IP).
Pemberian rehabilitasi itu dilakukan setelah menerima aspirasi dari dan berbagai pihak.
Selain kepada Ira, Prabowo juga memberikan rehabilitasi terhadap Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024 M Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.
“Bapak Presiden memberikan keputusan untuk menggunakan hak beliau dalam kasus yang tadi sudah disebutkan. Kasus ini setelah pencerahan sudah cukup lama kepada menimpa kepada Dirut ASDP beserta dengan beberapa orang jajaran di ASDP atas nama saudari Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono,” kata Mensesneg Prasetyo Hadi di Kantor Presiden, Selasa, 25 November 2025.
Pras menyebut surat rehabilitasi ini baru ditandatangani oleh Prabowo pada sore hari ini.
“Alhamdulillah baru pada sore hari ini beliau membubuhkan tandatangan dan kami bertiga diminta menyampaikan ke publik,” imbuhnya.
*(Anisha Aprilia/DISWAY.ID)











