Hasil Penggeledahan Rumah Sudewo, KPK Kembali Sita Uang Ratusan Juta

JAKARTA. DMKtv,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita uang tunai ratusan juta rupiah dari hasil penggeledahan di rumah pribadi dan rumah dinas Bupati Pati, Sudewo.

Jubir KPK, Budi Prasetyo menegaskan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka mencari barang bukti terkait dugaan pemerasan perangkat desa yang melibatkan Sudewo.

“Ada juga uang tunai ratusan juta rupiah yang diamankan,” katanya kepada wartawan, Jumat, 23 Januari 2026.

Budi menambahkan bahwa, selain uang tunai, penyidik KPK juga menyita barang bukti elektronik, sejumlah dokumen catatan keuangan.

Hingga saat ini, penyidik masih melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, guna mendapatkan barang bukti lain.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo periode 2025-2030 sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerasan proses pengisian jabatan perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Sudewo ditetapkan sebagai tersangka bersama 3 orang lainya.

Para tersangka diantaranya Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken dan Karjan selaku Kades Sukorukun,Kecamatan Jaken.

Keempat tersangka diduga secara bersama-sama melakukan pemerasan terhadap calon perangkat desa dengan menetapkan tarif antara Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang.

Mirisnya, tarif yang dipatok Sudewo diketahui di mark-up kembali oleh kepala desa dari kisaran awal Rp125 juta hingga Rp150 juta.

KPK juga mengungkapkan bahwa praktik pemerasan tersebut disertai ancaman.

Dimana, jika calon perangkat desa yang tidak memenuhi permintaan itu diancam tidak akan dapat mengisi  jabatan.

Hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono tercatat telah mengumpulkan dana sekitar Rp2,6 miliar dari delapan desa di Kecamatan Jaken.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 KUHP.

*(Fajar Ilman/DISWAY.ID)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini