Gercep, Kejagung Copot Kajari hingga Kasintel HSU dari Jabatan setelah adi Tersangka KPK Kasus Pemerasan

JAKARTA. DMKtv,- Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus P. Napitupulu, Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Taruna Fariadi dari jabatannya.

Ketiganya dicopot setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mereka sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.

“Sudah copot dari jabatannya dan di non aktifkan sementara status PNS pegawai kejaksaannya sampai mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap/inkracht,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dikutip Senin, 22 Desember 2025.

Anang mengatakan, usai ketiganya dicopot dari jabatan, otomatis gaji beserta tunjangannya juga ikut dihentikan.

Kejagung menyerahkan sepenuhnya pengusutan kasus dugaan pemerasaan itu kepada KPK.

Anang menegaskan bahwa Korps Adhyaksa tidak akan ikut campur dalam perkara tersebut.

“Tidak akan (intervensi KPK),” tegas Anang.

Saat disinggung soal tanggapan Kejagung mendengar tiga oknum jaksa menjadi tersangka di KPK itu, Anang turut menyayangkan perbuatannya.

Dia berharap, agar anggota Kejaksaan lain tegap menjaga integritas.

“Kepada jaksa jaksa di daerah agar tetap semangat menjaga integritas sebagai penegak hukum, jangan patah semangat,” pesannya.

Meski begitu, Anang mengaku, belum mengetahui keberadaan Taruna Fariadi yang kini masih diburu oleh KPK.

Namun, pihak Kejaksaan berkomitmen untuk membantu penyidik KPK mencari yang bersangkutan.

“Kita juga akan cari, kita pasti membantu KPK. Kalau memang ada kita akan serahkan kepada penyidik KPK,” tuturnya.

Sebelumnya diwartakan, KPK melakukan telah OTT di Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Tengah, pada Kamis, 18 Desember 2025.

Mereka yang terjaring adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU Albertinus P Napitupulu, dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) HSU, Asis Budiarto.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa pihaknya mengormati seluruh proses hukum yang dilakukan oleh lembaga anti rasuah tersebut.

Bahkan, Kejaksaan mempersilahkan KPK untuk memproses hukum mereka jika terbukti melakukan tindak pidana.

Kejagung tidak akan melindungi oknum jaksa yang melakukan perbuatan hukum dan mencoreng citra intsitusi.

“Kami akan menghormati setiap proses hukum dan kami tidak akan mengintervensi. Silahkan lakukan, dan ini momentum untuk berbenah di kami,” ujar Anang, dikutip Sabtu, 20 Desember 2025.

Dari OTT tersebut, KPK menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kajari HSU) Albertinus P. Napitupulu, Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Taruna Fariadi sebagai tersangka.

Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap sejumlah dinas di Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Dalam perkara ini, Albertinus disinyalir menerima uang sebesar Rp804 juta sepanjang November hingga Desember 2025.

Sementara Asis diduga memperoleh Rp63,2 juta dalam rentang waktu Februari sampai Desember 2025.

Dalam perkara ini, Albertinus disinyalir menerima uang sebesar Rp804 juta sepanjang November hingga Desember 2025.

Sementara Asis diduga memperoleh Rp63,2 juta dalam rentang waktu Februari sampai Desember 2025.

*(Candra Pratama/DISWAY.ID)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini