DPR: Tak Semua Kasus seperti Nabilah O’Brien harus ke Pengadilan

JAKARTA. DMKtv,- Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan tidak semua sengketa hukum yang terjadi di masyarakat, seperti kasus yang dialami oleh Nabilah O’Brien harus diselesaikan ke pengadilan.

Menurut dia, sengketa hukum yang minor yang terjadi di masyarakat harus sebisa mungkin selesai secara kekeluargaan di luar pengadilan. Terlebih lagi, kata dia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, mengedepankan restoratif dan rehabilitatif.

“Komisi III DPR RI sebagai pihak yang membahas dan mengesahkan KUHP dan KUHAP baru, berkomitmen memastikan dua karya agung tersebut benar-benar bisa diterapkan mulai dari semangatnya, azas-azasnya hingga norma hukumnya,” kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

Nabilah merupakan pemilik rumah makan Bibi Kelinci yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan pencemaran nama baik.

Dari kesimpulan rapat, menurut dia, Komisi III DPR RI menilai saudari Nabilah secara nyata tidak memenuhi unsur melawan hukum dan unsur kesengajaan untuk memfitnah atau mencemarkan nama baik orang lain.

“Komisi III DPR RI mendukung pencabutan status tersangka terhadap saudari Nabilah O’Brien dan penghentian perkara ini dengan mekanisme restorative justice yang tidak memberatkan,” kata dia.

Menurut dia, Komisi III DPR RI juga memfasilitasi penyelesaian masalah yang melibatkan Nabilah dengan Zendhy Kusuma itu. Dia pun menilai Komisi III DPR RI merasa untuk merespons hal tersebut sebagai bentuk implementasi kewajiban konstitusional DPR RI dalam melakukan pengawasan.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan bahwa kasus yang melibatkan antara Nabilah dengan Zendhy Kusuma berakhir damai setelah proses mediasi oleh kepolisian di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Minggu.

Dia menyampaikan langkah mediasi yang mempertemukan dua pihak itu secara langsung merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.

Menurut dia, langkah damai itu juga dilandasi semangat introspeksi diri, terlebih di bulan suci Ramadan yang identik dengan nilai silaturahmi dan saling memaafkan.

“Proyeksi ke depan dari hasil mediasi ini adalah untuk memberikan rasa keadilan yang seutuhnya bagi kedua belah pihak dan masyarakat luas,” kata Trunoyudo.

*(Bagus Ahmad Rizaldi/ANTARA)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini