JAKARTA. DMKtv,- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026, dengan agenda penetapan calon Hakim Mahkamah Konstitusi dan calon Deputi Bank Indonesia.
Adapun sebelumnya agenda penetapan calon Hakim MK tidak ada di dalam jadwal agenda hari ini. Namun, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dalam rapat paripurna itu menyampaikan bahwa ada perubahan agenda.
“Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi untuk perubahan agenda rapat paripurna hari ini, menjadi sebagai berikut; satu, laporan Komisi III DPR RI atas hasil pembahasan percepatan reformasi Polri dilanjutkan dengan pengambilan keputusan. Dua, laporan Komisi III DPR RI atas usul penggantian Hakim Konstitusi,” kata Saan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Agenda selanjutnya, dia menyampaikan bahwa Komisi II DPR RI akan menyampaikan laporan atas hasil uji kelayakan terhadap Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia Masa Jabatan 2026-2031, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Laporan Komisi XI DPR RI atas hasil uji kelayakan (fit and proper test) terhadap calon Deputi Gubernur Bank Indonesia, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Sedangkan agenda yang batal untuk dibahas yakni soal laporan Komisi VIII DPR RI atas hasil uji kelayakan terhadap calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dari unsur masyarakat. Menurut dia, Komisi VIII DPR meminta hal itu diagendakan di rapat paripurna selanjutnya.
“Apakah acara rapat tersebut dapat disetujui? Terima kasih,” kata Saan yang dijawab setuju oleh Anggota DPR RI yang hadir.
Berdasarkan catatan Sekretariat Jenderal DPR RI, menurut dia, sudah ada 220 orang Anggota DPR RI yang menandatangani kehadiran dan sebanyak 119 orang yang menyampaikan izin. Dengan begitu, dia mengatakan bahwa 339 dari 580 Anggota DPR RI sudah hadir dan mewakili seluruh fraksi partai politik.
“Dengan demikian, kuorum telah tercapai,” katanya.
*(Bagus Ahmad Rizaldi/ANTARA)











