JAKARTA. DMKtv,– Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung tidak gentar menghadapi gugatan buruh terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pramono menegaskan jika Indonesia merupakan negara demokrasi, sehingga siapa saja boleh mengajukan gugatan secara hukum atas kebijakan pemerintah.
“Oh silahkan saja, ini negara demokrasi,” ujar Pramono di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat pada Senin, 19 Januari 2026.
Menurut Pramono, dirinya sudah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2025 dengan metode alfa 0,5-0,9, dalam menaikan UMP DKI 2026.
Dari alfa yang ditentukan dalam PP tersebut, Pramono mengambil angka tengah dengan indeks 0,75.
Sehingga UMP DKI Jakarta 2026 naik sebesar 6,17 persen atau Rp333.115. Jika ditotal besaran upah minimum tahun 2026 yang diterima buruh di Jakarta sebesar Rp5,7 juta.
“Kan gini, yang jelas Jakarta UMP-nya sudah diputuskan, dan itu berdasarkan PP nomor 49. PP nomor 49 mengatur dan di dalam memutuskan UMP,” katanya.
Pramono menegaskan, angka kenaikan UMP tersebut sudah disepakati pihak buruh dengan pengusaha di Dewan Pengupahan DKI Jakarta.
“Antara buruh, pengusaha dan pemerintah Jakarta semuanya hadir, dan semuanya tanda tangan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal berencana menggugat penetapan UMP DKI Jakarta 2026 ke PTUN pada Senin, 19 Januari 2026.
Gugatan ke PTUN tersebut kata Said Iqbal, menyusul tidak diresponnya surat keberatan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
“Dengan demikian maka akan ditindaklanjuti ke gugatan PTUN oleh KSPI, mewakili kawan-kawan buruh atau pekerja atau karyawan yang bekerja di wilayah Provinsi DKI Jakarta,” ujarnya dalam konferensi pers virtual pada Minggu, 18 Januari 202.
Kata Said Iqbal, buruh menuntut UMP DKI Jakarta 2026 diubah dari Rp5,73 juta menjadi Rp 5,89 juta per bulan sesuai dengan standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
“Partai Buruh bersama KSPI mewakili buruh Jakarta akan melanjutkan gugatan ke PTUN agar UMP DKI Jakarta 2026 dari Rp 5,73 juta per bulan diubah menjadi Rp 5,89 juta, 100 persen KHL,” pungkas Said Iqbal.
*(Cahyono)
Sumber: https://disway.id/read/924266/pramono-tak-gentar-buruh-gugat-ump-jakarta-ke-ptun-silakan-saja-ini-negara-demokrasi











