Denda Rp5.2 Triliun dari Perusahaan Tambang dan Perkebunan Dikantongi Satgas PKH

JAKARTA. DMKtv,– Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menerima pembayaran denda administratif senilai Rp5.2 triliun.

Uang triliunan itu berasal dari puluhan perusahaan yang terbukti melakukan aktivitas pertambangan dan perkebunan di Kawasan hutan.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak mengatakan, penerimaan itu berpotensi akan bertambah senilai Rp4.1 triliun.

Pasalnya, jumlah tersebut akan bertambah dari jumlah perusahaan tambang yang telah menyatakan kesediaannya untuk membayar denda sesuai yang telah ditetapkan.

“Sebesar Rp5.2 triliun denda telah dibayarkan oleh pelaku usaha sawit dan tambang dengan potensi tambahan sebesar Rp4.1 triliun,” ujat Barita, dikutip Jumat, 26 Januari 2026.

Barita menutukan, hingga saat ini tim Satgas PKH telah memanggil 32 perusahaan pertambangan yang diduga melakukan aktivitas di Kawasan hutan.

Dia bilang, dari jumlah tersebut baru 22 perusahaan yang memenuhi panggilan. Sebanyak 15 perusahaan menyatakan tidak sanggup membayar denda dan 7 perusahaan menyatakan siap melunasi denda.

Sementara itu, masih ada 8 perusahaan masih menunggu jadwal pemanggilan, serta dua perusahaan tidak tidak menghadiri pemanggilan penyidik.

Sedangkan di sektor perkebunan kelapa sawit, Satgas PKH telah memanggil 83 perusahaan, di mana sebanyak 73 perusahaan telah hadir.

Sebanyak 41 perusahaan telah melakukan pembayaran denda dan 13 perusahaan menyatakan siap membayar denda.

Ada juga 19 perusahan menyatakan keberatan atas denda yang telah ditetapkan. Lalu, 8 perusahaan tidak hadir dan 2 perusahaan meminta penjadwalan ulang.

Barita melanjutkan, selama melakukan penertiban Kawasan hutan, Satgas PKH telah memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara dari sektor perpajakan.

“Tindak lanjut Satgas juga berkontribusi pada tambahan penerimaan pajak sebesar Rp2.3 triliun melalui Direktorat Jenderal Pajak,” tambah Barita.

Barita melanjutkan, hingga 14 Januari 2026, Satgas PKH Kembali menguasai 4.09 juta hektar kebun sawit.

Sebanyak 2.7 juta hektar telah diserahkan ke Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup. Sisanya, masih dalam  proses verifikasi.

Sementara di Sektor Pertambangan, Satgas PKH Kembali menguasai 8.822,26 hektar lahan dari 75 perusahaan yang bergerak di bidang nikel, batubara, pasir kuarsa hingga kapur/gamping.

*(Candra Pratama/DISWAY.ID)

Sumber: https://disway.id/read/923721/denda-rp52-triliun-dari-perusahaan-tambang-dan-perkebunan-dikantongi-satgas-pkh/15

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini