JAKARTA. DMKtv,- Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD mengatakan kesalahan penyelidikan dalam kasus yang menjerat Amsal Christy Sitepu sangat ceroboh.
Ia menduga ada praktik “setoran kasus” dalam proses penegakan hukum yang dilakukan aparat kejaksaan.
“Itu ceroboh semua mulai dari intelijennya kemudian direktur apa tindak pidana korupsinya, kepala kejaksaannya, ini ceroboh banget. Kasi intel nih segala macam. Iya, ada yang bilang begini katanya sih itu bagian dari usaha menyetor kasus,” kata Mahfud dalam kanal Youtubenya, dikutip Minggu, 5 April 2026.
Ia mengendus adanya anomali dalam sistem penegakan hukum di daerah, di mana terdapat anggaran khusus yang dialokasikan bagi institusi Kejaksaan di tingkat kabupaten dan kota untuk mengungkap kasus korupsi.
Keberadaan anggaran ini dikhawatirkan memicu praktik “setoran kasus” demi memenuhi target administratif tanpa melihat substansi hukum yang benar.
“Katanya sih itu bagian dari usaha menyetor kasus. Karena di Kejaksaan itu ada anggarannya. Setiap kabupaten/kota itu ada anggaran untuk mengungkap kasus korupsi demi pemberantasan korupsi seperti diarahkan presiden. Nah, karena harus ada setoran, orang dicari-cari salahnya,” tegas Mahfud MD.
Lebih lanjut, Mahfud menyebut kasus ini sebagai peradilan sesat.
Untuk itu, ia meminta agar Kejaksaan Agung memanggil semua mulai dari Kajari Karo, hingga Kasi Intel Kejari Karo.
“Kejaksaan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara yang menjerat videografer asal Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu,” tegasnya.
“Tentu itu harus ditarik, semua diperiksa. Kajari, kasi, dipanggil semua di Kejaksaan Agung. Ditanya apa logikanya sampai seperti ini, siapa yang mempengaruhi,” sambung Mahfud.
Ia menilai, kasus tersebut tidak menunjukkan indikasi kuat adanya faktor politik, mengingat Amsal bukan figur yang memiliki jaringan kekuasaan.
Karena itu, Mahfud menilai adanya kemungkinan kesalahan serius dalam proses penegakan hukum.
“Kalau dibilang ada politiknya, rasanya tidak. Lalu apa? Ya bisa jadi karena kebodohan,” ungkapnya.
Lebih jauh, Mahfud menyebut kondisi tersebut dapat masuk dalam kategori “peradilan sesat”, yakni proses hukum yang menyimpang dari prinsip keadilan.
Ia menjelaskan, fenomena tersebut bisa terjadi karena berbagai faktor, mulai dari ketidaktelitian aparat, dorongan karier, hingga praktik mengejar target perkara.
“Kalau Herman Muster itu ya peradilan sesat tuh kayak gitu tuh ada karena kebodohan ada karena politik ada karena ingin dapat karier ada karena ingin nyetor kasus dan sebagainya, itu kan sudah ada bukunya itu peradilan yang sesat,” tutupnya.
*(Anisha Aprilia/DISWAY.ID)











