JAKARTA. DMKtv,- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah merealisasikan transfer dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 sebesar Rp12,92 triliun atau 70,95 persen dari total anggaran Rp18,21 triliun kepada Kementerian Haji dan Umrah per 8 April 2026.
Penyaluran dana tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan resmi Kementerian Haji dan Umrah, sekaligus mencerminkan kesiapan BPKH dalam mendukung kelancaran penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 secara tepat waktu dan terukur.
“Realisasi 70,95 persen ini mencerminkan kesiapan likuiditas BPKH dalam mendukung penyelenggaraan ibadah haji secara tepat waktu dan terukur,” ujar Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Penyaluran dana dilakukan dalam tiga mata uang utama, yakni riyal Arab Saudi (SAR), rupiah (IDR), dan dolar Amerika Serikat (USD), guna memastikan fleksibilitas pembayaran lintas negara sekaligus mengendalikan risiko nilai tukar.
Adapun progres realisasi transfer per 8 April 2026 yakni dalam bentuk SAR (Riyal) 93,73 persen dari total kebutuhan, IDR (Rupiah) 42,01 persen dari total kebutuhan, dan USD (Dolar AS) 35,17 persen dari total kebutuhan.
“Secara keseluruhan, realisasi transfer telah mencapai 70,95 persen dari total anggaran, dengan menggunakan asumsi kurs sebesar Rp16.500/USD dan Rp4.400/SAR,” kata Fadlul.
Di samping itu, BPKH juga telah menyerahkan banknotes sebesar SAR 152,49 juta untuk biaya hidup (living cost) bagi jamaah. Dengan tambahan tersebut, realisasi penyaluran dana diproyeksikan meningkat signifikan menjadi sekitar 86,34 persen
Di tengah potensi kenaikan biaya operasional, BPKH menjaga stabilitas dana haji melalui optimalisasi Nilai Manfaat yang pada tahun ini mencapai Rp6,69 triliun.
Nilai tersebut dimanfaatkan untuk mendukung keterjangkauan biaya haji, antara lain subsidi biaya haji di Arab Saudi sebesar Rp6,31 triliun dan subsidi biaya dalam negeri sebesar Rp376,80 miliar
Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf menegaskan pengelolaan dana haji dilakukan dengan mengedepankan prinsip tata kelola yang baik (good governance) dan kehati-hatian (prudential).
“Prinsip kehati-hatian menjadi landasan utama untuk menjaga keamanan dana sekaligus memastikan kesinambungan nilai manfaat dalam jangka panjang,” ujar Amri.
BPKH akan menyelesaikan sisa kewajiban transfer sebesar Rp5,29 triliun (29,05 persen) secara bertahap hingga Juli 2026. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan penyelenggaraan ibadah haji berjalan lancar serta memberikan kepastian dan kenyamanan bagi jamaah Indonesia.
*(Asep Firmansyah/ANTARA)











