JAKARTA. DMKtv,- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memulai pemeriksaan terperinci atas laporan keuangan (LK) Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Anggota II BPK Daniel Lumban Tobing menyampaikan bahwa pemeriksaan LK dilakukan sesuai pasal 16 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
“Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK akan memuat opini atas laporan keuangan dengan memperhatikan kesesuaian dengan Standar Akuntansi, kecukupan penyajian dan pengungkapan, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern,” ujarnya dalam pertemuan terpisah menerima Laporan Keuangan Tahunan Bank Indonesia (LKTBI) Tahun 2025 dan LK LPS Tahun 2025, dari keterangan resmi, Jakarta, Kamis.
Dalam pemeriksaan LK LPS dan LKTBI, BPK menerapkan pendekatan berbasis risiko dengan fokus pada pengendalian intern atas pelaporan keuangan.
Pendekatan ini termasuk pengendalian tingkat entitas dan transaksi, temuan berulang serta hasil pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu, perkembangan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan sebelumnya, serta situasi atau peristiwa yang berindikasi kecurangan dan berdampak terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan.
BPK memfokuskan pemeriksaan pada pengendalian transaksi moneter, devisa, sistem pembayaran, dan manajemen intern serta Pencetakan, Pengeluaran, dan Pemusnahan Rupiah (P3R) pada pemeriksaan LKTBI.
Dalam pemeriksaan LK LPS, pemeriksaan BPK diarahkan pada pengujian atas pelaksanaan tugas LPS khususnya pada penjaminan simpanan, pelaksanaan resolusi bank, serta persiapan penanganan penjaminan polis asuransi dan program restrukturisasi perbankan yang telah dimulai pada tahun 2025.
Anggota II BPK berharap komitmen dari seluruh pimpinan satuan kerja BI dan LPS dalam mendukung kelancaran pemeriksaan.
Daniel menegaskan, pentingnya komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi yang baik antara BPK, BI, dan LPS agar pemeriksaan dapat berjalan efektif dan selesai tepat waktu.
Ia juga mengingatkan bahwa seluruh pemeriksa BPK wajib mematuhi kode etik BPK sebagaimana diatur dalam Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2018 dengan menjunjung tinggi nilai independensi, integritas, dan profesionalisme.
Kedua laporan keuangan tersebut diterima langsung oleh Anggota II BPK dari Gubernur BI Perry Warjiyo dan Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu.
*(M Baqir Idrus Alatas/ANTARA)











