JAKARTA. DMKtv,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pengusaha rokok Muhammad Suryo (MS) tidak memenuhi panggilan pada 2 April 2026.
Muhammad Suryo sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto, menyatakan mangkirnya M Suryo dari panggilan KPK RI untuk dimintai keterangan terkait kasus peredaran pita cukai ilegal dan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, telah menunjukkan ketidakpatuhan hukum sekaligus merupakan penghinaan bagi institusi hukum.
“Dengan tidak hadirnya M. Suryo itu merupakan bentuk pelecehan terhadap KPK RI dan bentuk nyata seseorang yang menganggap sepele lembaga super body itu. Jangan mentang-mentang M Suryo itu kenal semua elit politik dan penegak hukum trus menyepelekan lembaga negara dong,” ketus Hari Purwanto.
Lebih lanjut Hari mengutarakan, ia melihat mangkirnya M Suryo dari panggilan institusi hukum juga lantaran ia menganggap gampang dan mudah panggilan itu.
“Oleh sebab itu, menurut kami, mestinya jika perlu dan tidak datang untuk panggilan kedua, maka harus ada penjemputan oleh KPK RI,” ungkap Hari.
Dan sudah jadi rahasia umum, kata Hari, nama M Suryo pernah disebut dalam Pengadilan Tipikor kasus DJKA di era Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK RI yang saat itu telah mentersangkakannya.
“Maka jelas jika penjemputan paksa M Suryo bisa dilakukan. Apalagi jika sudah menyandang status tersangka, maka lebih mudah bagi KPK RI untuk melakukan jemput paksa,” ungkap Hari.
Hari juga mewanti-wanti, jangan sampai ada manusia kebal hukum di republik ini.
Heri juga heran apakah dia kebal hukum karena hubungan dekatnya dengan mantan Deputy Penindakan KPK, itu menjadi tugas penyidik menelisiknya.
“Sehingga harus sirna adagium bahwa Hukum Tumpul Ke Atas, Tajam Ke Bawah,” pungkas Hari.
Sebagaimana diketahui, Muhammad Suryo yang dijadwalkan diperiksa KPK pada Kamis (2/4/2026), ternyata mangkir untuk memenuhi panggilan penyidik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi ketidakhadiran tersebut tanpa alasan yang jelas.
“Belum ada konfirmasi,” ujar Juru Bicara KPK kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan memanggil sejumlah pengusaha rokok sebagai saksi.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Februari 2026. Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita uang tunai sekitar 78 ribu dolar Singapura serta satu unit mobil dari seorang ASN DJBC.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pada Kamis, 2 April 2026, penyidik akan memeriksa tiga saksi di Gedung Merah Putih KPK.
“Mereka adalah Arief Harwanto, Muhammad Suryo, dan Johan Sugiharto, yang seluruhnya berasal dari kalangan swasta,” terang Budi.
*(Fandi Permana/DISWAY.ID)











