JAKARTA. DMKtv,- Negara kembali menguasai lima juta hektare (ha) lebih lahan hutan, setelah menerima penyerahan kawasan aset strategis itu pada tahap VI dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Penyerahan aset strategis itu dilakukan secara simbolis oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan disaksikan langsung Presiden Prabowo Subianto di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat.
Jaksa Agung dalam laporannya, menjelaskan lahan hutan seluas itu berasal dari sektor perkebunan sawit maupun sektor pertambangan.
Ia merinci, pada sektor perkebunan sawit, sejak Februari 2025 hingga saat ini, Satgas PKH berhasil melakukan penguasaan kembali hutan seluas 5.888.260,07 ha. Sementara itu, pada sektor pertambangan, Satgas PKH berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 10.297,22 hektare.
Dari total penguasaan kembali tersebut, lahan yang berupa kawasan hutan konservasi seluas 254.780,12 ha diserahkan kepada Kementerian Keuangan.
Lahan tersebut meliputi hutan produksi yang dapat dikonservasi dan berlokasi di Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, seluas 149.198,09 ha.
Lalu, Taman Hutan Raya Lae Kombih di Subulussalam, Aceh seluas 510,03 ha. Terakhir, hutan konservasi kelompok hutan Gunung Halimun dan Gunung Salak, Bogor seluas 105.072 ha.
Sementara itu, yang diserahkan Satgas PKH ke Kementerian Keuangan, selanjutnya ke BPI Danantara dan kemudian diserahkan ke PT Agrinas Palma Nusantara, total luas sebesar 30.543,40 ha.
Jaksa Agung juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang kuat untuk melawan mafia hutan.
Menurutnya, penegakan hukum yang lemah akan membuat negara kehilangan uang, aset, wibawa dan kemampuan untuk menyejahterakan rakyat.
“Sebaliknya, penegakan hukum yang kuat, cerdas dan terarah akan memperbaiki tata kelola, memulihkan kerugian negara, menyehatkan iklim usaha untuk memberi dampak nyata bagi ekonomi nasional,” katanya.
*(Nadia Putri Rahmani/ANTARA)










