Anak Pelaku Asusila Di Palmerah Tak Merasa Bersalah

JAKARTA – Anak di bawah umur berinisial HRS (16) asal Bojongsari, Depok yang diduga melakukan aksi asusila berupa pembegalan payudara sebanyak delapan kali, tak memiliki perasaan bersalah atau penyesalan atas perbuatannya.

“Ketika ditanya, tidak ada penyesalan. Jadi, biasa saja seperti tidak ada perasaan bersalah,” kata Kepala Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Barat, Sri Susilarti, dalam jumpa pers di Mapolsek Palmerah, Jakarta Barat, Selasa.

Selain itu, pihaknya juga menduga adanya kelainan pada pelaku karena pelaku tidak ereksi saat beraksi.

“Saat ditanya setelah memegang payudara, ereksi? tidak juga. Nah, ini pastinya ada kelainan,” kata Sri.

Sri juga membenarkan bahwa pelaku kerap menonton video dewasa saat pandemi Covid-19.

“Akibatnya kepada anak ini sering membuat kelakuan seperti itu,” ungkap dia.

Ia juga menyebutkan, pelaku telah menikah di bawah tangan dan memiliki anak yang berusia tiga bulan.

“Nah, ini juga nanti harus kami teliti juga bersama konselor, nantinya seharusnya anak ini diberi tindakan apa,” ucap Sri.

Hingga kini, Sri masih menunggu keterangan dari orangtua korban.

Namun, kata Sri, dengan ancaman hukuman 12 tahun, maka anak HRS tidak mendapatkan diversi (penyelesaian perkara pidana anak di luar pengadilan).

“Saat ini kami menunggu dari keluarga, nanti kami hubungi, karena sampai saat ini, kami belum dapat menghadirkan orang tuanya karena masih belum ada respon,” kaya Sri.

Meskipun demikian, Sri memastikan pihaknya akan sesegera mungkin bertemu dengan orangtua pelaku.

Pihaknya juga memastikan jika pelaku sudah mendapatkan pendampingan sesuai prosedur hukuman pidana anak.

Pendampingan

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Palmerah, AKP Rachmad Wibowo menyampaikan, pelaku akan mendapatkan pendampingan dari Balai Permasyarakatan (Bapas) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dalam proses hukumnya.

Selain itu, lanjut dia, pelaku juga akan dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan kejiwaan.

“Jadi, untuk pelaku nantinya akan kami cek psikologinya di RS Kramat Jati,” kata Rachmad.

Sebelumnya, pelaku terungkap setelah korban berinisial CF (14) melaporkan perbuatan HRS ke polisi pada Selasa (10/12).

Korban CF yang masih di bawah umur melaporkan tindakan asusila itu karena juga trauma akan peristiwa pelecehan.

“Atas dasar laporan itu, kami melakukan olah TKP berikut dengan penyisiran CCTV. Hasilnya, kami dapat menemukan identitas pelaku,” kata Rachmad.

Petugas kemudian berhasil meringkus HRS di daerah Sawangan, Depok pada Kamis (12/12).

*(Redemptus Elyonai Risky Syukur/ANTARA)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini