ISTANBUL. DMKtv,- Presiden Palestina Mahmoud Abbas pada Senin (9/2) mengeluarkan dekret presiden yang mewajibkan publikasi draf awal konstitusi sementara Negara Palestina untuk ditinjau publik melalui platform elektronik resmi, menurut kantor berita Palestina, WAFA.
Draf tersebut akan dipublikasikan melalui platform yang ditunjuk Komite Nasional Penyusunan Konstitusi, serta metode lain yang ditetapkan komite, guna memastikan akses luas masyarakat terhadap dokumen tersebut.
Dekret itu bertujuan memperluas partisipasi publik dalam proses penyusunan konstitusi sementara dengan mengundang warga, organisasi masyarakat sipil, faksi politik, pakar, dan akademisi menyampaikan masukan dalam 60 hari sejak dekret diterbitkan.
Komite Koordinasi dan Perumusan di bawah Komite Persiapan Konstitusi Sementara ditugaskan mengumpulkan, menyusun, dan meninjau seluruh komentar publik yang masuk selama periode tersebut.
Hasil peninjauan beserta rekomendasi akan disampaikan kepada presiden untuk mendapat persetujuan sebelum draf akhir konstitusi sementara ditetapkan.
Dekret tersebut juga menetapkan bahwa otoritas terkait bertanggung jawab atas pelaksanaannya, dan aturan itu mulai berlaku sejak diterbitkan serta akan dimuat dalam lembaran resmi negara.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres, Kamis (29/1) menegaskan tekadnya untuk menentang secara keras langkah-langkah Israel yang dinilai merusak solusi dua negara dan menekankan perlunya gencatan senjata penuh di Jalur Gaza serta dorongan baru menuju terwujudnya negara Palestina.
Dalam konferensi pers awal tahun terakhirnya yang digelar di Markas Besar PBB di New York, Guterres mengutip pernyataan negarawan Prancis Jean Monnet terkait konflik Palestina-Israel. Ia mengatakan tidak bersikap optimistis maupun pesimistis, melainkan bertekad untuk memperjuangkan solusi dua negara. “Saya tidak optimistis, saya juga tidak pesimistis, saya bertekad,” katanya.
Guterres menyatakan tekadnya untuk menentang dengan sangat kuat seluruh upaya Israel yang melemahkan solusi dua negara, khususnya melalui pembangunan permukiman di Tepi Barat, pembongkaran rumah, pengusiran warga, serta kekerasan yang dilakukan para pemukim.
Terkait Jalur Gaza, Guterres menekankan perlunya kerangka pemerintahan baru di wilayah tersebut. Menurutnya, kondisi harus diciptakan agar Gaza memiliki model tata kelola baru yang secara bertahap terhubung dengan Otoritas Palestina.
*(Anadolu/ANTARA)











