SIAK, RAIU. DMKtv,– Sebanyak 3 narapidana terpidana mati kasus narkoba kabur dari Rutan Kelas IIB Siak, Kabupaten Siak, Riau, pada Minggu dini hari, 19 Oktober 2025.
Dua napi berhasil ditangkap kembali, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto mengatakan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 01.50 WIB.
Saat itu, petugas mendengar suara mencurigakan di bagian atap seng dan segera melakukan pengecekan.
“Petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan dua napi yang kabur, sementara satu orang masih dalam pengejaran,” ujar Anom kepada Disway.id, Minggu (19/10/2025).
Rencanakan Pelarian Sepekan
Dua napi yang berhasil ditangkap yakni Satria Adi Putra (30), warga Kepulauan Meranti, dan Safrudis (32), warga Dumai.
Keduanya merupakan terpidana mati kasus narkotika.
Sementara satu napi yang masih buron diketahui bernama Epi Saputra (34), warga Kepulauan Meranti, yang juga divonis mati dalam kasus serupa.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelarian tersebut ternyata telah direncanakan sejak sepekan sebelumnya.
Para napi merusak engsel pintu sel menggunakan patahan gerinda yang ditemukan di atas ventilasi kamar.
“Kerusakan itu dilakukan sedikit demi sedikit selama sepekan. Di dalam sel tersebut ada delapan napi, namun hanya tiga yang melarikan diri,” jelas Anom.
Dua napi yang telah ditangkap kembali kini dimasukkan ke dalam sel pengamanan khusus.
Sementara itu, aparat gabungan dari Satreskrim Polres Siak dan Polsek Siak masih memburu Epi Saputra yang hingga kini belum tertangkap.
“Upaya pengejaran masih berlangsung. Perkembangan akan kami sampaikan segera,” tegas Anom.
*(Abdullah Sani/DISWAY.ID/Disway Riau)











