JAKARTA. DMKtv,-Â Tiga petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penipuan, penggelapan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan lebih dari Rp 2,47 triliun dana lender milik 11.151 orang masih tertahan sejak periode 2018 hingga 2025.
Diungkapkannya, pihaknya terus mempercepat penanganan kasus PT DSI dengan mengedepankan prinsip follow the money.
“Tim penyidik terus mengoptimalkan asset tracing, mengikuti jejak uang hasil tindak pidana, mengidentifikasi lokasi harta yang disembunyikan, dan mengamankannya untuk pemulihan kerugian para korban,” katanya kepada Disway, Jumat 6 Februari 2026.
Modus yang dipakai PT DSI tak main-main. Penyidik menemukan dugaan penggunaan proyek fiktif dari data borrower eksisting untuk menarik pendanaan dari masyarakat.
MY, eks Direktur PT DSI, juga Dirut PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari.
ARL, Komisaris dan pemegang saham PT DSI.
Apa Peran dan Modus Penggelapan?
Ketiganya dinilai memiliki peran kunci dalam pengelolaan pendanaan masyarakat yang bermasalah tersebut.
Untuk mencegah kabur, penyidik langsung bergerak cepat. Pada Kamis, 5 Februari 2026, Bareskrim mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri ke Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan RI terhadap ketiga tersangka.
Tak hanya itu, penyidik juga telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada para tersangka yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 9 Februari 2026 pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri.
Di sisi lain, jumlah korban terus menggunung. Pada hari yang sama, penyidik kembali menerima satu laporan polisi baru dari perwakilan 146 lender. Dengan tambahan itu, total sudah ada lima laporan polisi yang ditangani Bareskrim terkait PT DSI.
Penyidik juga menggandeng LPSK untuk mendata dan memverifikasi para korban. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan OJK pada 7 Oktober 2025, tercatat 11.151 lender masih memiliki dana outstanding di PT DSI dengan nilai mencapai Rp 2.477.591.248.846.
Kasus ini tidak ditangani setengah-setengah. Bareskrim akan memeriksa sejumlah ahli, mulai dari Ahli Fintech dari OJK, Ahli ITE, Ahli Digital Forensik, Ahli Pidana, hingga Ahli Keuangan Syariah dari DSN MUI.
Langkah itu dilakukan agar konstruksi perkara PT DSI semakin kuat, terang, dan tak mudah dipatahkan di pengadilan.
Kasus PT DSI kini menjadi peringatan keras di sektor pembiayaan digital dan syariah. Ketika kepercayaan publik dipermainkan, negara tak punya pilihan selain menelusuri uangnya sampai ke rupiah terakhir.
*(Rafi Adhi Pratama/DISWAY.ID)











